Poin-Poin Penting pada PSAK 118
REFORMASI PELAPORAN KEUANGAN DAN SAK TERKINI MELALUI ADOPSI PSAK 118 DAN TATA KELOLA KEBERLANJUTAN
1. RINGKASAN EKSEKUTIF
Pelaporan keuangan di Indonesia sedang berada di ambang transformasi paling fundamental dalam satu dekade terakhir. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan (mengadopsi penuh IFRS 18) yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2027 dengan opsi penerapan dini. PSAK 118 secara resmi menggantikan PSAK 2011 (yang merujuk pada IAS 1).
Transformasi ini dipicu oleh kebutuhan mendesak para pemangku kepentingan, khususnya investor global dan domestik, terhadap laporan keuangan yang lebih konsisten, transparan, dan dapat diperbandingkan (comparable). Berdasarkan studi International Accounting Standards Board (IASB) terhadap 100 perusahaan, 61 perusahaan melaporkan ukuran laba operasi (operating profit), namun ditemukan 9 variasi perhitungan yang berbeda, sementara sebagian lainnya tidak menyajikannya sama sekali.
Poin-Poin Kunci PSAK 118 & Reformasi Pelaporan:
Struktur Wajib 5 Kategori Laba Rugi: Laporan laba rugi tidak lagi disajikan secara bebas, melainkan dikelompokkan secara ketat ke dalam 5 kategori: Operasi, Investasi, Pendanaan, Pajak Penghasilan, dan Operasi yang Dihentikan.
Dua Subtotal Baru Terstandarisasi: Mewajibkan penyajian Laba Operasi (Operating Profit) dan Laba Sebelum Pendanaan dan Pajak Penghasilan.
Regulasi Ketat Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM): Indikator non-GAAP (seperti adjusted profit atau EBITDA yang terkonfigurasi khusus) yang dikomunikasikan manajemen kepada publik kini wajib direkonsiliasi dalam satu catatan atas laporan keuangan (CALK) tunggal dan menjadi objek audit independen.
Penyelarasan Beban Operasi: Pengungkapan rincian beban berdasarkan sifat (nature) wajib disajikan di CALK jika laporan utama menggunakan klasifikasi berdasarkan fungsi (function).
Dampak Konsekvensial pada Laporan Arus Kas (PSAK 207): Titik awal (starting point) perhitungan arus kas dari aktivitas operasi metode tidak langsung berubah dari laba bersih menjadi Laba Operasi. Opsi kebijakan akuntansi untuk klasifikasi bunga dan dividen dihapus.
Infrastruktur Kepatuhan & Integrasi Fiskal: Reformasi ini menjadi fondasi komersial yang krusial bagi kesiapan ekualisasi fiskal pada sistem digitalisasi perpajakan nasional (Coretax).
2. LATAR BELAKANG STRATEGIS DAN KERANGKA REGULASI
2.1 Misi dan Transformasi Pilar SAK di Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang didirikan pada 23 Desember 1957 di bawah prakarsa akuntan muda yang dipimpin oleh Prof. Sumardjo Tjitrosidoyo, berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan pekerjaan akuntan. Sejak menginisiasi Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) hingga berkembang menjadi Standar Akuntansi Keuangan (SAK), IAI bertindak sebagai standard setter independen di Indonesia.
Proses konvergensi ke IFRS Accounting Standards dimulai sejak deklarasi IAI pada 8 Desember 2008, yang dilaksanakan melalui dua fase:
Fase Pertama (2012–2014)
Fase Kedua (2015–sekarang)
Pada 15 Desember 2022, IAI menerbitkan SAK Internasional yang mengadopsi secara penuh (full adoption) IFRS Accounting Standards. Saat ini, infrastruktur pelaporan keuangan Indonesia ditopang oleh 4 Pilar SAK:
SAK Internasional: Adopsi penuh IFRS Accounting Standards.
SAK Indonesia: Konvergensi IFRS yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal (memuat PSAK/ISAK spesifik seperti kombinasi bisnis entitas pengendali dan entitas nirlaba).
SAK Indonesia Entitas Privat: Mengacu pada IFRS for SMEs.
SAK Indonesia Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM).
2.2 Integrasi Pelaporan Keberlanjutan (ISSB)
Di luar pelaporan keuangan komersial, Indonesia menunjukkan komitmen terhadap krisis iklim melalui ratifikasi Paris Agreement (UU No. 16 Tahun 2016) dan dukungannya terhadap G20 Bali Declaration 2022 untuk memfinalisasi ISSB Standards (International Sustainability Standards Board).
Langkah proaktif IAI dalam membangun ekosistem pelaporan keberlanjutan:
2020: Pembentukan Task Force Comprehensive Corporate Reporting.
Pembentukan Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan dan Dewan Standar Keberlanjutan.
Penyusunan Peta Jalan Pelaporan Keberlanjutan yang mencakup 5 usulan penguatan ekosistem:
Regulasi penggunaan standar pengungkapan keberlanjutan.
Assurance (penjaminan) laporan keberlanjutan.
Infrastruktur pendukung terkait.
Pengembangan kompetensi profesional.
Penyusunan dan penetapan tanggal efektif standar secara bertahap.
2.3 Kebutuhan Reformasi PSAK 2011 ke PSAK 118
Laporan keuangan berbasis PSAK 2011 dinilai memiliki sejumlah kelemahan struktural yang dikritik oleh pasar modal dan investor global:
Variasai Struktur Laba Rugi: Fleksibilitas berlebihan membuat penyajian pendapatan hingga laba bersih bervariasi antar entitas, sehingga menyulitkan analisis kinerja.
Maraknya Non-GAAP Measures Tanpa Standar: Banyak emiten mengomunikasikan ukuran kinerja alternatif di luar laporan keuangan (misalnya EBITDA atau adjusted profit) tanpa transparansi mengenai metode penghitungan dan rekonsiliasinya.
Obscuring Information (Pengaburan Informasi): Terdapat ketidakseimbangan di mana informasi material bercampur dengan rinci kualitatif yang tidak material, baik pada laporan utama maupun pada CALK.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, DAK IAI mengesahkan draf eksposur PSAK 118 pada 26 November 2024 dan memfinalisasinya pada Mei 2025 (dengan tanggal efektif 1 Januari 2027). PSAK 118 tidak mengubah pengukuran atau besaran akhir laba bersih (net profit), melainkan menata ulang klasifikasi penyajian kinerja dan pengungka pannya.
3. STRUKTUR DAN KLASIFIKASI BARU LAPORAN LABA RUGI (PSAK 118)
PSAK 118 mengiris laporan laba rugi secara mutlak ke dalam 5 kategori terstandarisasi dan mewajibkan penyajian subtotal utama.
3.1 Lima Kategori Laba Rugi
Kategori Operasi (Operating):
Sifatnya adalah kategori default atau residual. Seluruh penghasilan dan beban dari aktivitas bisnis utama entitas, serta item apa pun yang tidak memenuhi definisi kategori investasi, pendanaan, pajak, atau operasi yang dihentikan, otomatis masuk ke dalam kategori ini.
Mencakup item berulang maupun item volatil dan non-recurring (tidak berulang) selama tidak memenuhi definisi kategori lain.
Kategori Investasi (Investing):
Penghasilan dan beban dari aset yang menghasilkan imbal hasil (returns) secara individual dan sebagian besar independen dari sumber daya entitas lainnya.
Mencakup: Bagian laba/rugi entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat dengan metode ekuitas (PSAK 228), penghasilan bunga dari kas dan setara kas, serta imbal hasil properti investasi.
Kategori Pendanaan (Financing):
Terbagi menjadi dua kelompok:
Penghasilan/beban dari transaksi yang sifatnya murni untuk penggalangan dana (raising of funds), seperti pinjaman bank dan penerbitan obligasi.
Dampak bunga/diskonto dari liabilitas lain yang disyaratkan SAK lain, seperti beban bunga liabilitas sewa (PSAK 116) dan beban bunga liabilitas imbalan kerja/pensiun (PSAK 219).
Kategori Pajak Penghasilan:
Beban atau penghasilan pajak sesuai dengan PSAK 212.
Kategori Operasi yang Dihentikan:
Keuntungan/kerugian dan hasil operasi dari komponen yang dilepas sesuai PSAK 105.
3.2 Subtotal Wajib Terstandarisasi
PSAK 118 mengharuskan penyajian subtotal wajib secara berurutan:
Laba Operasi (Operating Profit): Mengukur kemurnian kinerja operasional inti sebelum terdistorsi oleh imbal hasil investasi dan biaya struktur modal.
Laba Sebelum Pendanaan dan Pajak Penghasilan: Menjumlahkan Laba Operasi dengan total hasil dari Kategori Investasi.
3.3 Penyesuaian untuk Entitas dengan Aktivitas Bisnis Utama Spesifik
Entitas yang bisnis utamanya melibatkan investasi pada aset atau pemberian pendanaan kepada pelanggan (seperti bank, lembaga pembiayaan/multifinance, perusahaan asuransi, atau entitas investasi) menerapkan ketentuan modifikasi.
Bank dan Lembaga Keuangan: Beban bunga, pendapatan bunga, dan hasil investasi yang pada entitas manufaktur/umum masuk ke kategori pendanaan/investasi, direklasifikasi penuh ke Kategori Operasi. Hal ini memastikan Laba Operasi mencerminkan indikator bisnis inti yang sebenarnya.
Entitas Konglomerasi / Multi-Aktivitas: Jika suatu grup memiliki beberapa aktivitas bisnis utama (misalnya pabrikan sekaligus anak usaha pembiayaan yang merupakan segmen dilaporkan terpisah), penghasilan dan beban dari aktivitas pembiayaan tersebut masuk ke Kategori Operasi pada laporan konsolidasi.
Perubahan Fakta Bisnis: Perubahan kualifikasi aktivitas bisnis utama diperlakukan secara prospektif dengan kewajiban pengungkapan fakta perubahan tersebut secara eksplisit.
3.4 Klasifikasi Pos-Pos Spesifik
Jenis Transaksi / Pos |
Ketentuan Klasifikasi Utama |
Opsi / Relief (Pengecualian) |
Selisih Kurs (Forex) |
Ikut kategori yang sama dengan unsur penyababnya (contoh: Piutang usaha \rightarrow Operasi; Pinjaman Bank \rightarrow Pendanaan; Kas/Setara Kas \rightarrow Investasi). |
Jika pemisahan menimbulkan undue cost or effort (biaya & upaya berlebihan), seluruh selisih kurs dapat disajikan pada Kategori Operasi. |
Instrumen Derivatif |
Mengikuti penyajian unsur utama yang dilindung nilai (underlying item) baik pada hedge accounting maupun non-hedge. |
Jika memicu grossing up atau undue cost or effort, diklasifikasikan ke Kategori Operasi. |
Kontrak Hibrida |
Komponen liabilitas utama dan derivatif melekat disajikan sesuai aturan underlying kategorinya masing-masing. |
Kontrak asuransi dialokasikan langsung pada Kategori Operasi. |
4. UKURAN KINERJA TETAPAN MANAJEMEN (UKTM / NON-GAAP MEASURES)
PSAK 118 mengatur secara ketat indikator keuangan alternatif yang lazim digunakan manajemen dalam komunikasi publik di luar laporan keuangan (seperti info memo, annual report, atau siaran pers).
4.1 Definisi dan Batasan UKTM
Suatu ukuran dikategorikan sebagai UKTM (Management-defined Performance Measures) jika memenuhi 3 kriteria kumulatif:
Merupakan subtotal penghasilan dan beban (bukan berbasis arus kas seperti free cash flow atau posisi keuangan seperti ROA).
Gunakan dalam komunikasi publik di luar laporan keuangan untuk menyampaikan pandangan (view) manajemen atas kinerja keuangan.
Bukan merupakan subtotal terstandarisasi yang disyaratkan secara spesifik oleh PSAK 118 (misalnya Operating Profit).
Pengecualian: Komunikasi lisan, unggahan media sosial, dan indikator yang dipersyaratkan khusus oleh regulator (bukan pandangan manajemen) dikecualikan dari lingkup UKTM.
4.2 Persyaratan Akuntabilitas dan Auditability
Jika suatu indikator memenuhi kriteria UKTM, manajemen wajib menyajikan pengungkapan komprehensif dalam satu catatan atas laporan keuangan (CALK) tunggal:
Rasionalisasi: Penjelasan mengapa ukuran ini memberikan informasi yang berguna mengenai kinerja entitas.
Tabel Rekonsiliasi Rinci: Rekonsiliasi angka UKTM secara persis ke subtotal standar terdekat yang ada di PSAK 118 (misalnya merekonsiliasi Adjusted Operating Profit ke Laba Operasi).
Efek Pajak dan NCI: Pengungkapan dampak pajak penghasilan dan kepentingan nonpengendali (Non-Controlling Interest) untuk setiap penyesuaian (adjustment).
Konsistensi dan Restatement: Jika rumus UKTM diubah, entitas wajib menjelaskan alasannya dan menyajikan kembali (restatement) angka komparatif periode sebelumnya.
4.3 Analisis Spesifik: EBITDA vs. OPDAI
EBITDA tidak didefinisikan secara resmi dalam SAK karena tingginya variasi praktik di pasar. PSAK 118 menyediakan subtotal spesifik paragraf 118B yang disebut OPDAI (Operating Profit Before Depreciation, Amortization, and Impairment within the scope of PSAK 236).
Jika EBITDA yang dikomunikasikan perusahaan identik secara persis dengan OPDAI, maka EBITDA tersebut dianggap subtotal SAK dan bukan UKTM.
Jika EBITDA memasukkan adjustment lain (misalnya mengeluarkan impairment aset tetap atau piutang), maka indikator tersebut wajib diperlakukan sebagai UKTM dan tunduk pada seluruh regulasi pengungkapan dan audit CALK.
5. KERANGKA KERJA AGREGASI, DISAGREGASI, DAN BEBAN OPERASI
PSAK 118 menerapkan prinsip anti-obscuring untuk mencegah penyembunyian informasi material melalui agregasi berlebihan atau rincian berlebihan.
5.1 Peran Komplementer Laporan Utama vs. CALK
Laporan Keuangan Utama (Primary Financial Statements): Berfungsi memberikan ringkasan terstruktur (structured summary) yang teragregasi secara tepat berdasarkan kesamaan karakteristik ekonomi.
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK): Berfungsi memberikan detail disagregasi, penjelasan sifat (nature), dan informasi material komplementer.
5.2 Parameter Anti-Obscuring dan Penertiban Pos "Lain-Lain"
Agregasi atau disagregasi dilakukan berdasarkan 4 Parameter Utama:
Sifat/Hakikat Ekonomi (Nature).
Fungsi (Function).
Basar Pengukuran (Measurement Basis).
Profil Risiko (Risk Profile).
Ketentuan Pos "Lain-Lain" (Others): Pos label "Lain-Lain" atau "beban operasional lainnya" dilarang keras dijadikan tempat penampungan (dumping ground) untuk pos berukuran besar atau berkarakteristik beda. Pos "Lain-Lain" hanya boleh digunakan jika nilainya relatif tidak material dan terdiri dari akumulasi item-item individual yang sangat kecil. Jika nilai komponen terbesarnya material, wajib dilakukan break-down terpisah di CALK.
5.3 Analisis Beban Operasi: Sifat vs. Fungsi
Sistem PSAK 118 memperbolehkan penyajian beban operasi berbasis fungsi (function), sifat (nature), atau mixed presentation (campuran) di laporan utama. Namun, jika laporan utama menggunakan analisis fungsi (seperti menyajikan COGS, Beban Penjualan, Beban Umum & Administrasi), entitas wajib mengungkapkan rincian beban berdasarkan sifatnya di CALK.
Pengungkapan Wajib 5 Komponen Beban di CALK: Tanpa memandang metode penyajian di laporan utama, entitas wajib mengungkapkan total biaya periode berjalan untuk 5 item berikut (termasuk jumlah yang dikapitalisasi ke dalam aset seperti persediaan):
Beban Depresiasi.
Beban Amortisasi.
Beban Imbalan Kerja / Gaji.
Kerugian Penurunan Nilai (dan pembalikannya) sesuai PSAK 236.
Penurunan Nilai Persediaan (dan pembalikannya) sesuai PSAK 202.
6. IMPACT KONSEKUENSIAL, TRANSISI, DAN KESIAPAN STAKEHOLDER
6.1 Amandemen Konsekvensial pada PSAK 207 (Laporan Arus Kas)
Penerapan PSAK 118 membawa dampak langsung pada laporan arus kas:
Titik Awal Metode Tidak Langsung: Starting point untuk rekonsiliasi arus kas dari aktivitas operasi berubah dari laba bersih (net profit) menjadi Laba Operasi (Operating Profit).
Penghapusan Opsi Kebijakan Akuntansi Bunga dan Dividen:
Bunga yang dibayar & Dividen yang dibayar: Wajib masuk ke Arus Kas Pendanaan (kecuali entitas jasa keuangan/bank yang masuk ke Kategori Operasi).
Bunga yang diterima & Dividen yang diterima: Wajib masuk ke Arus Kas Investasi (kecuali entitas jasa keuangan/bank yang masuk ke Kategori Operasi).
6.2 Ketentuan Transisi dan Data Komparatif
Tanggal Efektif: 1 Januari 2027 (Penerapan dini diperbolehkan).
Metode Transisi: Penerapan retrospektif penuh (full retrospective).
Penyajian Komparatif:
Laporan keuangan tahun 2027 wajib menyajikan kembali (restatement) laporan komparatif tahun 2026 sesuai format PSAK 118.
Untuk aksi korporasi (corporate action) seperti IPO yang diatur oleh ketentuan OJK, kebutuhan data komparatif retrospektif dapat mencapai 3 tahun (2025, 2026, dan 2027).
Ketentuan Transisi Asosiasi (PSAK 228): Pada saat penerapan pertama kali, entitas diberikan kesempatan untuk menganalisis ulang opsi pengecualian pengukuran nilai wajar atas investasi pada entitas asosiasi/ventura bersama.
6.3 Peluang Ekualisasi Fiskal (Coretax System)
Kerapian dan ketegasan klasifikasi komersial dalam PSAK 118 berperan krusial dalam mendukung ekosistem digitalisasi perpajakan nasional (Coretax). Struktur Laba Operasi dan pengungkapan nature beban yang terstandarisasi di CALK mempermudah proses ekualisasi dan rekonsiliasi fiskal, meminimalkan risiko sengketa audit pajak, serta memastikan kepatuhan komersial-fiskal yang seamless.
7. RENCANA AKSI STRATEGIS BAGI PEMANGKU KEPENTINGAN
Guna memastikan transisi berjalan lancar sebelum tanggal efektif 1 Januari 2027, seluruh ekosistem pelaporan keuangan harus segera mengambil langkah terencana:
Penyusun Laporan Keuangan (Preparers):
Melakukan Gap Assessment terhadap struktur laporan keuangan saat ini.
Melakukan restrukturisasi Bagan Akun Standar (Chart of Accounts - COA) dan penyesuaian pada sistem ERP/IT perusahaan agar mampu menarik data komparatif retrospektif sejak tahun 2025/2026.
Mendokumentasikan secara formal pertimbangan manajemen (management judgement) terkait penetapan Kategori Aktivitas Bisnis Utama entitas/grup.
Menginventarisasi seluruh metrik publik bersama tim Investor Relations dan Public Relations untuk memetakan rekonsiliasi UKTM.
Auditor Independen:
Menyesuaikan program audit dan kertas kerja pemeriksaan untuk menguji validitas klasifikasi 5 kategori laba rugi.
Menyiapkan skema verifikasi dan pengujian audit atas tabel rekonsiliasi UKTM yang kini resmi masuk ke CALK.
Regulator (OJK, DJP):
Harmonisasi peraturan pencatatan emiten dan Surat Pemberitahuan (SPT) Fiskal dengan struktur terstandarisasi PSAK 118.
Investor dan Analis:
Menyesuaikan model analisis keuangan dan penilaian (valuation models) berbasis Laba Operasi terstandarisasi yang baru.






Komentar
Posting Komentar