Mengenali PSAK 118 Lebih Awal, Sebuah Ringkasan Teknis
Era Baru Pelaporan Keuangan
Indonesia: Mengapa PSAK 118 Akan Mengubah Total Cara Perusahaan Mengukur Laba
dan Kinerja Keuangan
1. Pendahuluan
Selama berdekade-dekade,
pelaporan keuangan komersial dan pasar modal di Indonesia mengandalkan
fleksibilitas PSAK 2011 (adopsi IAS 1). Namun, fleksibilitas dalam struktur
penyajian laporan laba rugi tersebut sering kali menimbulkan kerancuan serius
bagi para investor dan analis independen. Sebagai ilustrasi nyata, sebuah
survei internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards
Board (IASB) terhadap 100 perusahaan global menunjukkan bahwa dari 61
perusahaan yang menyajikan indikator "laba operasi", terdapat 9
variasi formula perhitungan yang berbeda secara fundamental. Perusahaan A dan
Perusahaan B dalam industri yang sama kerap meracik definisi laba operasinya
sendiri-sendiri, merusak keterbandingan (apples-to-apples comparison)
dan memicu disorientasi analisis pasar.
Guna mengakhiri era
variabilitas ini, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK IAI) resmi mengesahkan PSAK 118 tentang Penyajian dan
Pengungkapan dalam Laporan Keuangan. Standar ini merupakan adopsi penuh (full
adoption) dari IFRS 18 yang diterbitkan oleh IASB.
Berlaku efektif mulai 1
Januari 2027 dengan opsi penerapan dini, PSAK 118 akan menggantikan PSAK
2011 secara menyeluruh. Pengesahan ini bukan sekadar pembaruan administratif,
melainkan rekayasa ulang (financial re-engineering) arsitektur pelaporan
keuangan komersial paling fundamental dalam satu dekade terakhir.
2. Poin 1: Laba Rugi
Didekonstruksi Total — 5 Kategori Mutlak dan Akhir dari Variasi "Laba
Operasi"
PSAK 118 merombak total
kebebasan penyusunan laporan laba rugi dengan memotong seluruh pos pendapatan
dan beban ke dalam 5 kategori wajib. Struktur baru ini bersifat mutlak (rigid)
untuk menjamin konsistensi penyajian lintas entitas dan industri.
Kelima kategori wajib tersebut
mencakup:
1.
Operasi (Operating): Kategori default
atau residu. Seluruh aktivitas bisnis utama penghasil pendapatan serta seluruh
penghasilan dan beban yang tidak memenuhi definisi empat kategori lainnya wajib
bermuara di sini—termasuk pos-pos yang volatil maupun tidak berulang (non-recurring).
2.
Investasi (Investing): Dikhususkan
untuk hasil dari aset yang menghasilkan imbal hasil secara mandiri dan
independen dari sumber daya entitas lainnya. Kategori ini mencakup pendapatan
dividen, pendapatan sewa (seperti properti investasi), hasil dari kas dan
setara kas, serta bagian laba/rugi entitas asosiasi dan ventura bersama yang
diukur menggunakan metode ekuitas (PSAK 228). Namun, jika entitas
menggunakan pengecualian pengukuran nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL)
sesuai PSAK 228, pos tersebut bergeser ke kategori Operasi.
3.
Pendanaan (Financing): Murni
dikhususkan untuk transaksi penggalangan dana (raising of funds),
seperti beban bunga pinjaman bank atau obligasi, serta beban bunga yang timbul
dari liabilitas lain yang disyaratkan standar lain untuk dihitung efek
bunganya—secara spesifik mencakup liabilitas sewa dan liabilitas
imbalan kerja/pensiun (PSAK 219).
4.
Pajak Penghasilan: Beban atau penghasilan
pajak komersial sesuai ketentuan PSAK 212.
5.
Operasi Dihentikan: Hasil dari komponen
entitas yang dilepas atau diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai
PSAK 105.
Selain itu, PSAK 118
menetapkan 2 subtotal terstandarisasi wajib yang dilarang dimodifikasi
sembarangan:
·
Laba Operasi (Operating Profit):
Mengukur kemurnian kinerja operasional inti bisnis tanpa distorsi beban
pendanaan atau hasil investasi luar.
·
Laba Sebelum Pendanaan dan Pajak Penghasilan
(Profit Before Financing and Income Tax): Menggabungkan laba operasi
dengan porsi kategori investasi untuk memperlihatkan imbal hasil gabungan
entitas sebelum dipotong struktur modal dan beban pajak.
"Laporan laba rugi
dinilai bervariasi struktur dan isinya... laba operasi itu ukuran yang penting
tapi tidak ada persyaratan mengenai laba operasi sehingga satu dan lain
perusahaan menyajikan laba operasi dengan caranya masing-masing yang tidak
konsisten." — Indra Wijaya, Ketua DSAK IAI
3. Poin 2: Aturan Khusus
Bisnis Spesifik — Mengapa Bank dan Asuransi Memiliki Perlakuan Berbeda
Standardisasi laporan laba rugi
dalam PSAK 118 tidak diterapkan secara membabi buta tanpa memperhitungkan
substansi ekonomi bisnis entitas. Standar ini menyediakan mekanisme modifikasi
bagi entitas yang memiliki aktivitas bisnis utama spesifik (main
business activities).
Pada perusahaan manufaktur
atau jasa umum, beban bunga pinjaman dikategorikan sebagai Pendanaan dan
pendapatan bunga masuk ke Investasi. Namun, perlakuan ini akan merusak
indikator operasional inti jika diterapkan pada lembaga keuangan:
·
Sektor Perbankan dan Lembaga Pembiayaan:
Karena memberikan pendanaan kepada pelanggan adalah aktivitas bisnis utamanya,
maka pendapatan dan beban bunga berpindah tempat secara otomatis dari kategori
Pendanaan/Investasi ke kategori Operasi. Langkah ini memastikan
indikator kinerja inti seperti Net Interest Margin (NIM) mencerminkan
kondisi riil pada Laba Operasi.
·
Sektor Investasi dan Asuransi: Karena
menginvestasikan aset merupakan aktivitas bisnis utama untuk menutupi
liabilitas klaim di masa depan, maka hasil investasi berpindah dari kategori
Investasi ke kategori Operasi.
Menariknya, bagi entitas
konglomerasi multisektor, PSAK 118 mengakui bahwa sebuah entitas dapat memiliki
lebih dari satu aktivitas bisnis utama spesifik. Penentuan ini harus
didasarkan pada bukti faktual objektif, seperti penyajian segmen dilaporkan (reportable
segment) atau tolok ukur kinerja eksternal yang disampaikan kepada publik.
4. Poin 3: Penertiban
Indikator "Non-GAAP" — UKTM (EBITDA & Adjusted Profit) Wajib
Masuk CALK dan Diaudit
Selama ini, manajemen entitas
kerap mempublikasikan indikator kinerja alternatif (non-GAAP measures)
seperti EBITDA, adjusted operating profit, atau adjusted net profit
dalam siaran pers, laporan tahunan, maupun presentasi investor. Sayangnya,
ukuran buatan manajemen ini sering kali disajikan tanpa formula yang konsisten
dan rawan dimanipulasi demi mencitrakan kinerja finansial yang lebih molek.
PSAK 118 menertibkan praktik
ini melalui konsep Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (UKTM) atau Management-Defined
Performance Measures (MPM). UKTM didefinisikan sebagai subtotal alternatif
penghasilan dan beban yang digunakan dalam komunikasi publik di luar laporan
keuangan untuk menyampaikan pandangan manajemen (management's view) atas
kinerja entitas.
Jika manajemen memilih untuk
menyajikan UKTM, PSAK 118 menetapkan 3 syarat kepatuhan yang sangat ketat:
1.
Pemusatan Lokasi: Seluruh pengungkapan
UKTM wajib dikumpulkan dalam satu Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
tunggal.
2.
Tabel Rekonsiliasi: Wajib menyajikan
tabel rekonsiliasi terperinci dari angka UKTM ke subtotal standar SAK terdekat
(seperti Laba Operasi), lengkap dengan alokasi efek pajak penghasilan
(menggunakan tarif klausul statuta atau proporsional yurisdiksi) dan bagian
Kepentingan Nonpengendali (NCI).
3.
Rasionalisasi Kepatuhan: Wajib menjelaskan
alasan tertulis mengapa ukuran tersebut berguna bagi investor, serta menjaga
konsistensi perhitungannya antar-periode (wajib melakukan penyajian kembali/ restatement
jika rumus berubah).
Penting untuk dicatat bahwa pengecualian
eksplisit berlaku bagi matrik non-penghasilan/beban (seperti Free Cash
Flow atau ROA), komunikasi lisan, unggahan media sosial, serta subtotal
terstandarisasi yang diakui dalam paragraf 118 (seperti OPDAI / Operating
Profit Before Depreciation, Amortization, and Impairment di bawah PSAK
236).
Dampak reformasi ini luar
biasa tajam: indikator kreasional manajemen yang tadinya bebas disebar di
siaran pers kini resmi ditarik ke dalam laporan keuangan dan menjadi objek
audit eksternal independen, secara efektif menghentikan praktik greenwashing
kinerja finansial.
5. Poin 4: Perang Melawan
"Disclosure Overload" — Batasan Tegas Laporan Utama vs. CALK
PSAK 118 menegaskan kembali
batas fungsional pelaporan guna memenangkan perang melawan tumpukan informasi
yang tidak berguna (disclosure overload). Standar ini membagi peran
komplementer secara tegas antara Laporan Keuangan Utama (Primary Financial
Statements) dan CALK:
·
Laporan Keuangan Utama: Bertindak murni
sebagai ringkasan terstruktur (structured overview) yang rapi
untuk memberikan gambaran umum kinerja finansial.
·
CALK: Bertindak untuk menyerap detail
disagregasi dan seluruh informasi material yang melengkapi ringkasan utama.
Untuk mencegah pengaburan
informasi (obscuring information), PSAK 118 memberlakukan aturan anti-obscuring:
·
Dilarang Agregasi Berlebihan: Melarang
penumpukan pos material ke dalam akun generik "Lain-lain" (Others).
Akun "Lain-lain" hanya boleh digunakan jika nilainya benar-benar
tidak material dan terdiri dari item individual yang sangat kecil.
·
Dilarang Disagregasi Berlebihan: Melarang
memecah pos secara ekstrem di laporan utama hingga mengaburkan tren kinerja
esensial entitas.
"Yang diubah bukan cuma
laporan keuangannya, tapi ekosistemnya... preparer bukan cuma harus menyiapkan
accounting position paper, tapi juga harus melihat chart of account dan sistem
keuangan mereka saat ini." — Irwan Law, Anggota DSAK IAI &
Partner PwC Indonesia
Apabila entitas menganalisis
beban operasinya berdasarkan fungsi di laporan utama (seperti Beban Pokok
Penjualan, Beban Penjualan, serta Beban Umum dan Administrasi), PSAK 118
mewajibkan entitas mendisagregasi beban berdasarkan sifat (nature) di
dalam CALK. Pengungkapan ini mencakup 5 pos wajib:
1.
Beban depresiasi
2.
Amortisasi
3.
Imbalan kerja
4.
Kerugian penurunan nilai (PSAK 236)
5.
Penurunan nilai persediaan (PSAK 202)
Crucially, rincian sifat beban
di CALK ini wajib mencakup alokasi beban yang dikapitalisasi ke dalam aset
(seperti depresiasi pabrik atau biaya tenaga kerja yang dikapitalisasi ke dalam
nilai persediaan), bukan hanya beban yang diakui secara langsung di laba rugi
periode berjalan.
6. Poin 5: Tenggat 2027
Adalah Ilusi — Persiapan Retrospektif 2026, Arus Kas, dan Kaitan dengan CoreTax
Meskipun tanggal efektif PSAK
118 ditetapkan pada 1 Januari 2027, menganggap bahwa persiapan baru
dimulai pada akhir 2026 adalah kekeliruan fatal.
Penerapan PSAK 118 bersifat retrospektif
penuh. Artinya, saat merilis laporan keuangan tahun 2027, entitas wajib
menyajikan data komparatif tahun 2026 dengan format PSAK 118 yang baru. Bagi
entitas yang merencanakan aksi korporasi seperti Initial Public Offering
(IPO) yang menyyaratkan rekam jejak keuangan 3 tahun (regulasi OJK),
penyesuaian data bahkan harus ditarik mundur hingga periode 2025.
Implementasi PSAK 118 juga
membawa amandemen konsekuensial pada PSAK 207 (Laporan Arus Kas):
·
Titik Awal Metode Tidak Langsung: Titik
awal (starting point) rekonsiliasi arus kas dari aktivitas operasi
diubah dari Laba Bersih (Net Profit) menjadi Laba Operasi.
·
Pengetatan Klasifikasi Arus Kas: Opsi
kebijakan akuntansi (accounting policy choice) ditiadakan. Arus kas
bunga dan dividen yang diterima wajib masuk kategori Investasi,
sedangkan arus kas bunga dan dividen yang dibayar wajib masuk kategori Pendanaan
(pengecualian hanya berlaku bagi lembaga keuangan).
Di Indonesia, perombakan
struktur pembukuan komersial ini bertepatan dengan modernisasi sistem
perpajakan digital nasional (CoreTax). Sistem CoreTax
mengandalkan pencocokan data otomatis dan ekualisasi fiskal yang sangat
presisi. Laba operasi komersial yang tidak terstandarisasi sering memicu pemicu
risiko (risk indicators) dalam pemeriksaan pajak. Klasifikasi ketat PSAK
118 memberikan fondasi komersial yang terstruktur secara baku, menjadi
prasyarat mutlak bagi kelancaran rekonsiliasi dan ekualisasi fiskal digital.
Oleh karena itu, rekonfigurasi sistem ERP dan pemetaan ulang Chart of
Accounts (COA) perusahaan harus mengejar kesiapan data komparatif sejak
sekarang.
7. Kesimpulan
PSAK 118 bukan sekadar
pembaruan tata letak format angka pada laporan keuangan, melainkan sebuah
transformasi ekosistem akuntabilitas bisnis di Indonesia. Dengan menetapkan
batasan ketat pada definisi laba operasi, menarik indikator non-GAAP (UKTM) ke
dalam ranah audit eksternal, mempertegas fungsi penyajian laporan utama versus
CALK, serta menyelaraskan laporan arus kas, standar ini menetapkan tolok ukur
transparansi pada tingkat tertinggi.
Mengingat kompleksitas
pemetaan ulang Chart of Accounts (COA), adaptasi sistem ERP, penyesuaian
laporan arus kas, hingga koordinasi lintas divisi—mulai dari tim akuntansi, IT,
hingga Investor Relations—penundaan persiapan akan membawa risiko
kepatuhan yang masif.
Pertanyaan reflektif untuk jajaran manajemen perusahaan Anda: Sudah siapkah sistem ERP, pemetaan bagan akun (COA), dan tim keuangan di perusahaan Anda untuk menyajikan data komparatif berformat PSAK 118 mulai tahun 2026 ini?

Komentar
Posting Komentar